
Makassar,sorotindonews.id – Polemik penjualan kayu bekas bongkaran gedung SMPN 47 Makassar kembali menjadi sorotan. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK), Fahri Mahmud, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan material bekas bongkaran sekolah.

Mahmud menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada informasi bahwa material bekas bongkaran telah dijual. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bagaimana prosesnya, siapa yang berwenang, dasar pengelolaannya, serta bagaimana hasil penjualan tersebut dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang sudah dijual, jelaskan mekanismenya. Apakah sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, siapa yang melakukan prosesnya, dan bagaimana pertanggungjawaban hasil penjualannya,” kata Mahmud.
RS Daya MKSR
Ia menegaskan, material yang berasal dari bangunan sekolah pemerintah perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan fasilitas milik pemerintah daerah. Karena itu, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat memahami proses pengelolaannya secara utuh.

Mahmud bahkan meminta Disdik Makassar membuka data seluruh sekolah yang mendapatkan pekerjaan rehabilitasi sepanjang tahun ini.
“Kami meminta data sekolah di Dinas Pendidikan Makassar yang mendapatkan rehabilitasi tahun ini. Berapa sekolah yang direhabilitasi, apa saja material bekas bongkarannya, dan bagaimana pengelolaan material tersebut,” ujarnya.
Menurut Mahmud, data tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pengelolaan material bekas bongkaran dari proyek rehabilitasi sekolah. Dengan data yang terbuka, masyarakat dapat ikut mengawasi sekaligus mengetahui bagaimana aset atau material pemerintah dikelola setelah pekerjaan rehabilitasi dilakukan.
“Jangan hanya satu sekolah yang dibicarakan. Kalau memang ada banyak sekolah yang direhabilitasi, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana material bekas bongkaran dari sekolah-sekolah tersebut dikelola,” tegasnya.
Mahmud meminta Disdik Makassar tidak bersikap pasif terhadap pertanyaan publik. Ia menilai penjelasan secara terbuka justru dapat menghindarkan munculnya berbagai spekulasi di masyarakat.
“Kami meminta Dinas Pendidikan lebih transparan. Kalau prosesnya sudah sesuai ketentuan, sampaikan saja secara terbuka. Apa yang menjadi dasar, bagaimana mekanismenya, dan ke mana hasilnya. Dengan begitu semuanya menjadi terang,” katanya.
Selain meminta klarifikasi dari Disdik, Mahmud juga mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, khususnya untuk memastikan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan material bekas bongkaran gedung sekolah.
“APH juga kami minta melihat persoalan ini. Bukan karena nilainya besar atau kecil, tetapi karena yang harus dilihat adalah prosesnya. Apakah administrasinya sudah benar dan apakah seluruh tahapan sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Mahmud menilai besarnya nilai material bukan satu-satunya ukuran penting dalam pengawasan barang atau fasilitas pemerintah. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur dan pertanggungjawaban tetap harus menjadi perhatian.
“Jangan melihat nilainya sedikit. Yang harus dilihat adalah bagaimana prosesnya. Negara ini negara hukum, sehingga setiap pengelolaan barang pemerintah harus mengikuti aturan,” tegas Mahmud.
Ia juga mengingatkan bahwa sekolah merupakan fasilitas publik yang dibangun dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada kesan bahwa material yang berasal dari bangunan sekolah dapat dikelola tanpa penjelasan yang memadai.
“Sekolah itu fasilitas negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. Karena itu pengelolaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Mahmud berharap Disdik Makassar segera memberikan penjelasan sekaligus membuka data rehabilitasi sekolah dan mekanisme pengelolaan material bekas bongkaran.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan setiap proses pengelolaan material yang berasal dari fasilitas pemerintah dapat diketahui dasar, mekanisme, nilai, serta pertanggungjawabannya.
“Publik hanya ingin tahu prosesnya secara terang. Kalau semuanya sudah sesuai aturan, justru keterbukaan akan menjawab berbagai pertanyaan dan menghilangkan spekulasi,” pungkas Mahmud. (tim)





Tidak ada komentar